Pojok62.com
Beranda > Legislatif > DPRD Barito Selatan > DPRD dan Pemkab Barsel Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

DPRD dan Pemkab Barsel Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Foto: Ketua DPRD Ir HM Farid Yusran MM yang didampingi Wakil Ketua I Ideham saat menyerahkan Raperda kepada Wakil Bupati Barsel Kristianto Yudha ST (ist).

Buntok, Pojok62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barsel Ir. H.M. Farid Yusran, MM, dan dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD, serta perwakilan eksekutif. Dalam rapat tersebut, Hj. Ani Mahrita selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang telah melalui serangkaian rapat, konsultasi, dan kaji banding bersama tim pemerintah daerah serta tim ahli DPRD.

“Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” ujar Ani Mahrita.

Ranperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal, mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat. Setelah disetujui bersama, aturan pelaksanaannya akan diturunkan melalui Peraturan Bupati Barito Selatan.

Wakil Bupati Barsel Kristianto Yudha, ST, yang hadir mewakili Bupati H. Eddy Raya Samsuri, ST, menyampaikan bahwa pembentukan Perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

“Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan,” tuturnya.

Setelah disepakati bersama, naskah Ranperda ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan. Selanjutnya, Ranperda akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Red2).

Berita terkait

Editor Pojok62

Ini Kata Ketua DPRD Barsel Sementara, Usai Dilantik

Editor Pojok62

AKD DPRD Barsel Belum Terbentuk, Surat Rekomendasi PDI Belum Turun

Editor Pojok62