Foto: Wabup Barsel saat menandatangani kerja sama dengan DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).
BUNTOK, Pojok62.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama DPRD Barsel menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).
Wakil Bupati Barsel Kristianto Yudha, ST yang hadir mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemda dalam membahas substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,” ujar Kristianto Yudha.
Ia menjelaskan, pembentukan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan agar tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur melalui peraturan daerah.
Menurutnya, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah, meningkatkan penyediaan serta akses pangan bagi masyarakat, dan memenuhi kebutuhan pangan bagi warga yang terdampak kerawanan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat.
“Kami berharap kerja sama ini terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hari ini wujud nyata sinergi tersebut telah terlihat melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Barsel terhadap Raperda ini,” tambahnya.
Kristianto juga menegaskan, sesuai Pasal 100 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama ini wajib memperoleh nomor register dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
“Kita berharap implementasi Raperda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan,” tutupnya.(Red2).