Pojok62.com – Polisi akan mengawal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, sekitar 200 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo tersebut.
“Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo besok,” kata dia saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Nurma menerangkan, secara umum pengamanan sidang besok hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja, karena agenda putusan lebih sedikit diperketat.
“Biasanya agenda putusan kita lebih banyak turunkan personel. Karena agenda putusan pasti ada yang suka atau tidak suka terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Makanya kita antisipasi saja,” ujar dia.
Nantinya, tim Gegana terlebih dahulu melakukan sterilisasi di tiap-tiap ruangan sidang. Dilanjutkan apel bersama petugas yang berjaga.
Nurma mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi turun langsung pimpin Apel.
“Jadi pertama Gegana sisir dulu setiap ruangan kemudian apel jam 7 pagi dengan dipimpin Kapolres Jaksel,” ucap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pihaknya telah mempersiapkan personel untuk mengawal sidang Ferdy Sambo.
“Besok secara langsung di lapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jaksel untuk melakukan TWG (Tactical Wall Game) dan gelar pasukan. Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa ini tentu menjadi dasar dalam proses SOP pengamanan,” ujar dia di Polda Metro Jaya.
Batasi Jumlah Pengunjung Sidang
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Terkait hal tersebut, pihak PN Jaksel akan membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan sidang putusan tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, sidang pembacaan putusan harus bisa dipastikan berjalan dalam suasana aman dan nyaman serta berwibawa. Sehingga, kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel harus jadi perhatian.