Pojok62.com
Beranda > Kalimantan Tengah > Barito Selatan > Puluhan Warga Portal Jalan Hauling PT MUTU Dengan Sanksi Adat

Puluhan Warga Portal Jalan Hauling PT MUTU Dengan Sanksi Adat

Teks: Puluhan warga saat melakukan aksi Pemortalan Jalan Hauling PT MUTU.

Buntok,Pojok62.com Jalan Perusahaan Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di portal puluhan warga dengan memasang sanksi adat, akibat diduga perusahaan pemilik jalan itu menggarap dan merusak lahan warga dari kelompok Tani Harapan Jaya 4 Desa Bintang Ara, Jumat (23/2/24) pagi.

Koordinator aksi tersebut Setiano W.Sigin kepada awak media mengatakan, pihaknya melakukan sanksi adat tersebut dengan memasang portal berupa tali dibentangkan disertai ritual adat Dayak, dengan meminta bantuan dari para leluhur untuk menjaga portal tersebut.

“Hal ini dilakukan karena kami meminta ganti kerusakan lahan kami sebanyak 1012 hektare yang sudah di boring, termasuk 20 hektare yang sudah digarap oleh PT Mutu namun belum dibayarkan,” kata Setiano.

Ia menjelaskan, kelompok tani harapan Jaya 4 pemilik 1012 hektare lahan tersebut didirikan pada tahun 2004 dan sudah memiliki SKT. Namun, hampir dua tahun ini hanya dijanjikan terus oleh PT Mutu tanpa ada kepastian, sehingga akhirnya pihaknya melakukan sanksi adat tersebut pada hari ini dengan melakukan pemortalan.

“Dari 20 hektare lahan kami tersebut, diperkirakan sekitar 18 ribu metrik ton batubara yang telah diangkut dan dipindahkan ke stockpile tanpa pemberitahuan. Selain itu kami juga minta ganti kerusakan alam ratusan hektare akibat boring sebanyak 246 titik, pembuatan jalan, beberapa sungai rusak tertutup dan tanam tumbuh tergusur,” tegasnya.

Ia menegaskan,  pihaknya akan terus memortal jalan tersebut dan memasang tenda untuk tinggal, sampai keinginan dari ratusan pemilik lahan tercapai. Apabila ada yang berani membuka atau melepaskan portal tersebut, pihaknya yakini akan ada sesuatu yang menimpa dari para leluhur yang menjaganya.

“Hak adat kita ini dijamin dan dilindungi UUD 1945 Pasal 18 b Ayat 2, juga UU Minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 39 huruf i tentang harus menyelesaikan hak-hak masyarakat dulu sebelum menggarap. Artinya UU Minerba yang mengatur mereka saja dilanggar, apalagi hukum adat kita yang tidak tertulis,” tandasnya.

Sementara itu saat ingin dikonfirmasi pihak PT Mutu tidak ada yang berani memberikan statement dan tidak ada yang mau memberikan nomor telepon pihak pimpinan PT MUTU untuk dikonfirmasi.

“Kami hanya karyawan biasa tidak berani memberikan keterangan, kita tunggu saja pihak eksternal dalam perjalanan dari wilayah Barito Utara menuju kesini,” kata salah satu karyawan yang tidak berkenan memberitahukan namanya.(red2)

 

Berita terkait

Juana – Tini Bersyukur Dapat Nomor Urut 2, Sebagai Nomor Keberuntungan

Editor Pojok62

Hanya Julius M Sinaga Mendaftar Sebagai Ketua PWI Barsel

Editor Pojok62

TPC Ganjar Mahfud Barsel Gelar Nobar Debat Cawapres

Editor Pojok62