Buntok, Pojok62.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan pentingnya penghapusan aset sebelum proyek baru dilaksanakan.
Kepala BPKAD Barsel, H. Ahmad Akmal Husen mengatakan, penghapusan aset merupakan kewajiban sesuai aturan agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi.
“Jangan sampai ada pekerjaan baru dilakukan, sementara aset lama belum dihapuskan. Hal ini bisa berakibat pada sanksi hukum,” tegas Akmal, Jumat (25/04/2025).
Ia menjelaskan, penghapusan aset dilakukan melalui tahapan usulan dari perangkat daerah, penelitian kondisi aset, hingga persetujuan kepala daerah. Bentuk penghapusan dapat berupa pelelangan, pemindahtanganan, atau pemusnahan, sesuai kondisi aset tersebut.
Akmal menambahkan, BPKAD akan terus mendampingi OPD agar setiap usulan penghapusan aset sesuai aturan. “Dengan tata kelola yang baik, masalah hukum bisa dihindari dan pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib,” pungkasnya. (Red2).
