Pojok62.com
Beranda > Kalimantan Tengah > Barito Selatan > Juana Pastikan Gugatan Kepada KPUD Barsel di MK oleh Paslon 02 Terus Berlanjut

Juana Pastikan Gugatan Kepada KPUD Barsel di MK oleh Paslon 02 Terus Berlanjut

Oplus_0

Teks: Juana saat jumpa pers di Buntok

Buntok,Pojok62.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) nomor 02, Juana – Tini Rusdihatie, memastikan Gugatan terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan yang kita lakukan ini  bukan masalah selisih hasil perhitungan suara, melainkan masalah administrasi dan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pilkada,” kata Juana didampingi Ketua Tim Pemenangan  02  H. Abdu Gani, saat jumpa pers Kamis malam (26/12/2024).

Ia menjelaskan, untuk gugatan tersebut, di tanggal 12 Desember 2024  telah didaftar dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor pendaftaran -AP3 Nomor 277/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Untuk registrasi sesuai jadwal di MK pada 3 Januari 2025, sementara sidang akan di dimulai 7 Januari sampai selesai.

“Hingga saat ini kita ketahui, Gugatan di MK   sebanyak 312 calon kepala daerah termasuk 16 calon gubernur yang menggugat. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2025 akan mulai disidangkan,”

Dikatakan Juana, asumsi masyarakat boleh-boleh saja berkembang di masyarakat terkait adanya gugatan Paslon No 2 di MK. Namun perlu diketahui tugas dari Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya meneliti selisih hasil perhitungan suara saja. Tapi juga terkait administrasi dan pelaksanaan pilkada.

“Sepengetahuan kita, apabila administrasi dan pelaksanaannya bermasalah, maka hasil perhitungan suara akan dikesampingkan, sementara, yang di gugat  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel yang diduga sengaja melakukan pembiaran terjadinya kejahatan pelanggaran administrasi terhadap peraturan perundang-undangan. Kemudian paslon 02 juga menggugat terjadi pelanggaran pilkada secara masif terkait dengan adanya money politik”, ujar Juana

Masih dikatakan Juana, selain melakukan gugatan ke MK,  pihaknya juga berencana  melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Barsel ke Bareskrim Mabes Polri.

Adapun kenapa baru sekarang melaporkan pelanggaran administrasi pilkada,  Juana menyatakan bahwa dia sudah kecewa dengan Bawaslu Barsel. Sebab sudah pernah dua kali atau dua perkara dilaporkan kepada Bawaslu Barsel, dan hasilnya mengecewakan. Makanya dari itu lebih baik ke MK saja.

“Dengan adanya gugatan kita ini, kita sangat berharap masyarakat Barsel  tetap menjaga kondusivitas, jaga keamanan dan ketertiban, biar kita tunggu saja hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi, karena kita semua cinta Barsel dan cinta kedamaian”, tutupnya (red2)

Berita terkait

Sejumlah Tokoh Dukung Andy Hermana Saputra Maju Jadi Calon Wabup Barsel

Editor Pojok62

PDIP Barsel Rayakan HUT ke 51 Dengan Sederhana,Farid Yusran: Kita Menangkan 2024

Editor Pojok62

TPC Ganjar Mahfud Barsel Gelar Nobar Debat Cawapres

Editor Pojok62