Buntok,Pojok62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dalam rangka persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan pada Senin, 24 November 2025.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan DPRD Barsel menyepakati pentingnya penguatan tata kelola kearsipan daerah, sekaligus menetapkan arah kebijakan anggaran untuk tahun 2026.
Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, MM, menyampaikan apresiasi atas komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.
“Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini merupakan langkah strategis memastikan seluruh dokumen pemerintahan disimpan, dikelola, dan dilindungi sesuai standar nasional. Arsip adalah memori kolektif serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah, sehingga perlu didukung regulasi yang kuat,” tegas Farid.
Ia menambahkan bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan menjadi pedoman awal dalam penyusunan APBD yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
“DPRD berkomitmen memastikan alokasi anggaran benar-benar menyentuh prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami berharap kolaborasi bersama eksekutif terus terjaga demi mewujudkan Barito Selatan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, MM, didampingi Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, Sekretariat Dewan, serta seluruh Anggota DPRD Barsel.
Turut hadir Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, ST, MM, Wakil Bupati Kristianto Yudha, ST, Pj. Sekda Dr. Ita Minarni, ST, MT, jajaran Kepala OPD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.(Red2)
