Foto : Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Putri Siti Rohmawati
Buntok,Pojok62.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Putri Siti Rohmawati menyarankan pemerintah untuk membuka posko yang melayani pengaduan tunjangan hari raya (THR). Keberadaan posko tersebut sebagai sarana pengawasan sekaligus memastikan perusahaan atau pemberi kerja benar-benar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawanya.
“Posko ini sangat berguna bagi masyarakat atau pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR,” kata Putri, Jumat (29/3/2024).
Politisi Partai Demokrat Barsel ini menambahkan, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan atau pemberi kerja memenuhi kewajibannya.
“Jika terdapat persoalan terkait THR, pemerintah dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.
Menurut wanita yang akrab disapa Putri itu, penempatan posko tersebut hendaknya dilakukan sejak awal mengingat Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Dimana biasanya Kemenaker RI juga telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan.
“Berdasarkan regulasi, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum labaran dan harus dibayarkan penuh. Untuk menyikapi kemungkinan permasalahan perlu dibuka posko aduan,” ucapnya.
“Dengan adanya posko aduan dan sosialisasi yang baik, diharapkan semua pekerja dapat menerima hak THR mereka tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (red2).