Foto : Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha saat membuka sosialisasi
Buntok, Pojok62.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui BPKAD menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Kanwil Kemenkumham Kalteng. Ia berharap materi yang diberikan benar-benar bisa dipahami dan diterapkan oleh pengelola keuangan di perangkat daerah.
Khristianto menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng. “Saya ingin setelah pembekalan ini tidak ada lagi kesalahan. Saya akan turun langsung memantau mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian agar sesuai aturan,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menjadi pedoman dalam tata kelola keuangan daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan kapasitas aparatur semakin meningkat sehingga target opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat tercapai.
Acara dihadiri Sekretaris BPKAD Barsel, Ali Sadikin, dan diikuti 142 peserta yang terdiri dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, serta pejabat penatausahaan keuangan lingkup Pemkab Barsel.(Red2).
